Sinergipuspita.com – Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi atau pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Zakat termasuk ke dalam rukun islam ketiga, wajib dibayarkan umat islam yang telah memenuhi syarat, Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqoroh ayat 43 : “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Tahu kah kalian bahwa setiap harta yang kita peroleh didalamnya terdapat harta orang lain? Oleh sebab itu wajib bagi setiap muslim untuk menzakatkan penghasilan ataupun gaji yang diperoleh.
Berapakah Zakat Penghasilan, Bagaimana Menghitungnya dan Kepada Siapa Harus Diberikan?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila pendapatannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 22 Tahun 2022.
Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa
Tahun 2022, nisabnya senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 79.292.978,- per tahun atau Rp6.607.748,- per bulan.
Zakat penghasilan dikeluarkan tiap bulan apabila pendapatan per bulan melebihi nilai hisab bulanan maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.
Namun bagaimana jika pendapatan yang diperoleh kurang dari nisab bulanan? Maka hasil pendapatan dalam satu tahun dihitung, kemudian dapat dilakukan apabila pendapatan bersih sudah memenuhi.
Zakat penghasilan harus disalurkan kepada delapan asnaf (golongan) yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Pelaksanaannya bisa langsung dibayarkan kepada penerima (delapan asnaf) ataupun melalui lembaga amil.
Mari tunaikan zakat penghasilan di www.sinergipuspita.com agar lebih tepat sasaran, penerima lebih luas, lebih praktis, serta jelas laporan pendistribusiannya.