FAQ Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dike;luarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
- Infaq adalah bentuk amal yang berupa memberikan harta atau benda yang dimiliki.
- Sedekah adalah bentuk amal yang ditujukan untuk memberikan manfaat atau bantuan kepada orang yang membutuhkan, baik dalam bentuk harta, tenaga atau ilmu.
Perbedaan zakat dan sedekah yang paling mencolok adalah dari segi hukumnya. Jika zakat hukumnya wajib, sedangkan infak/sedekah hukumnya sunnah. Lalu, infak/sedekah tidak hanya berupa harta atau materi saja, namun infak/sedekah juga bisa mencakup berbagai amal perbuatan yang baik.
Ketika belum mencapai nishab maka belum bisa dikeluarkan zakatnya. Namun, selain zakat terdapat pula Infaq dan Shadaqah dimana sifatnya yang lebih fleksibel bisa ditunaikan tanpa harus menunggu haul dan nishab.
Para ulama mengatakan bahwa utang lebih harus didahulukan daripada zakat. Utang yang menjadi pengurang adalah utang yang harus dibayar bersamaan pada waktu zakat. Jika seseorang menghadapi dua kewajiban pada waktu yang bersamaan (membayar utang dan zakat), maka terlebih dahulu ia membayar utangnya lalu mengeluarkan zakatnya.
Bila seseorang bisa memperkirakan bahwa utang yang ia miliki digolongkan kepada utang jangka panjang, maka utang tidak mengurangi kewajiban zakat. Pengurang hanyalah utang yang harus dibayar bersamaan dengan zakat. Firman Allah SWT: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Taubah: 103). Wallahu A’lam
Menurut ulama, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat maal adalah pada bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat idul fitri, sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan pada saat harta telah mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun hijriah.”
Para ulama di antaranya adalah Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada menyedekahkan harganya.
Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162).
Setiap donatur yang menunaikan zakat dianjurkan untuk melakukan konfirmasi.
Mengapa zakat perlu dikelola secara kelembagaan?
Sistem kelembagaan kolektif lebih efektif untuk menjadikan zakat sebagai basis ekonomi umat, karena dana bisa terhimpun dalam jumlah besar dan dialokasikan secara proporsional.
Fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil
status yatim dan janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang anak yatim atau janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat.
Namun, jika anak yatim atau janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.