Sinergipuspita.com – Hukum memotong rambut dan kuku menjelang kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan pada bulan Dzulhijah, hukumnya sunnah muakkadah.
Kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijah dan hari Tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Shohibul Kurban merupakan sebutan untuk orang yang berkurban.
Apa saja yang harus diperhatikan seorang Sohibul Kurban pada saat menjelang kurban? Shohibul Kurban harus memperhatikan hewan yang akan dikurbankan.
Apakah sesuai dengan beberapa kriteria hewan kurban yang meliputi : usia yang cukup sesuai syariat, sehat pada saat penyembelihan, serta tidak cacat.
Sebelum ibadah kurban, hari idul adha, dan pada hari tasyrik, Shohibul Kurban harus memperhatikan beberapa hal dari hukum memotong rambut dan kuku saat memasuki bulan Dzulhijah.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Berdasarkan Fatwa Tarjih dari hadist tersebut, memberikan keterangan bahwa Shohibul Kurban tidak diperkenankan untuk memotong kuku dan rambut ketika akan melakukan kurban.
Hal tersebut juga diperjelas dengan hadist berikut ini :
“Aku diperintahkan untuk menjadikan hari kurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ”
Lalu seseorang berkata :
“Bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya. Apakah aku menyembelihnya?”
Beliau bersabda :
“Tidak…tapi potonglah rambut, kuku, kumis dan bulu kemaluan mu maka itu adalah kesempurnaan kurban mu disisi Allah Azza wa jalla.”
Hadist di atas menginformasikan bahwa rambut dan kuku yang tidak dipotong atau dicukur merujuk kepada hukum memotong rambut dan kuku untuk Shohibul Kurban, bukan rambut dan kuku dari hewan yang akan dikurbankan.
Sedangkan membiarkan rambut dan kuku tumbuh sejak tanggal 1 Dzulhijah, kemudian mencukur dan memotongnya setelah penyembelihan hewan kurban.
Merupakan bagian dari keutamaan Shohibul Kurban dalam menjalankan ibadah kurban dengan baik dan sesuai dengan perintah Allah Azza wa jalla.
Setiap muslim yang beriman kepada Allah, akan mengerjakan pedoman kehidupan yang sesuai dengan aturan di dalam Al-Quran dan hadist.