Sinergipuspita.com – Dasar Hukum Kurban Saat Idul Adha menurut empat mazhab yaitu :
- Imam Hanafi adalah wajib dilakukan bagi yang mampu.
- Imam Maliki kurban hukumnya sunnah muakkad, makruh jika tidak dilakukan bagi yang mampu.
- Imam Sayafi’i, berkurban setidaknya dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik bagi individu maupun satu keluarga.
- Imam Hambali, bagi yang mampu hukumnya wajib walaupun hewan kurban dibeli dengan berhutang,
Bagi sebagian ulama yang menyatakan hukum kurban adalah wajib didasari oleh Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Yang kedua, sebagian ulama lainnya menyatakan sunnah muakkad karena di dasari oleh hadist riwayat Ahmad dan Ibnu Majah yang artinya: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Maksud dari sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Meskipun tidak wajib akan tetapi memiliki nilai spiritual yang sangat besar dan mencontohkan pengabdian, rasa syukur, dan kemurahan hati.
Umat Islam didorong untuk merangkul semangat kesempatan ini sekaligus mewujudkan prinsip kasih sayang terhadap sesama manusia.
Berkurban memiliki banyak keistimewaan yang bisa Anda dapatkan. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk kepentingan agama Allah dan menenangkan jiwa.
Hikmah hukum kurban saat Idul Adha sesuai dengan hadist riwayat Tirmidzi, yang artinya: “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.”
Yuk Sahabat, kita raih 1 amal 2 pahala bersama-sama dengan Sinergi Puspita…
Insyaallah penyebaran akan dilakukan di pelosok daerah Garut dan Sukabumi.