sinergipuspita.com – Hukum bayar zakat fitrah online, Apakah sah? Bagaimana menurut syariat Islam? Yuk, simak penjelasannya!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang mampu, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utama zakat fitrah adalah sebagai penyucian diri bagi orang yang berpuasa serta membantu mereka yang membutuhkan.
Tujuan Zakat Fitrah
-
Penyempurna Puasa Ramadhan
Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa pada bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan zakat fitrah.”
-
Membantu Mereka yang Membutuhkan
“Zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
-
Bukti Ketaatan kepada Allah SWT
Membayar zakat fitrah adalah perintah langsung dari Allah dan Rasul-Nya sebagai wujud kepatuhan seorang Muslim.
Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Sejak pandemi COVID-19, pembayaran zakat secara online semakin populer. Tapi, apakah sah menurut Islam?
Menurut Kemenag, pembayaran zakat online sah karena metode ini hanyalah sarana penyampaian zakat. Yang terpenting, zakat fitrah tetap memenuhi rukun utama, yaitu:
- Niat yang tulus
- Adanya muzakki (pemberi zakat)
- Adanya mustahiq (penerima zakat)
- Dana atau makanan pokok yang dizakati
Sedangkan ijab, qabul, dan berjabat tangan dengan amil bukanlah syarat sah zakat. Oleh karena itu, bayar zakat fitrah secara online diperbolehkan, asalkan melalui lembaga resmi dan terpercaya.
Keuntungan Membayar Zakat Fitrah Secara Online
-
Praktis dan Mudah
Sahabat bisa membayar zakat kapan saja dan di mana saja hanya dengan smartphone.
-
Beragam Metode Pembayaran
Pembayaran zakat online dapat dilakukan melalui transfer bank, QRIS, Virtual Account, atau e-wallet seperti GoPay, DANA, dan OVO. -
Penyaluran Dana Lebih Cepat dan Merata
Zakat yang dibayarkan akan segera disalurkan kepada penerima yang berhak, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil. -
Transparan dan Akuntabel
Lembaga zakat terpercaya menyediakan laporan penyaluran zakat yang bisa diakses oleh publik.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Setelah mengetahui hukum dan keuntungan dari berzakat secara online, selanjutnya Sahabat Puspita juga harus tahu bagaimana cara bayar zakat online agar tetap sah secara syariah.
Berikut ini langkah menunaikan zakat secara online yang harus Anda penuhi:
-
Menentukan Besaran Zakat
Langkah pertama untuk berzakat, baik secara langsung maupun online yaitu mengetahui besaran harta yang akan dizakati.
Untuk zakat fitrah berdasarkan Kemenag No. 14 Tahun 2025, untuk wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah setara dengan Rp47.000,- per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
-
Membaca Niat Zakat
Pastikan membaca niat dengan benar sebelum membayar zakat. -
Melakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia dan pastikan transaksi berjalan lancar. -
Membaca Doa Setelah Zakat
Setelah membayar zakat, bacalah doa agar harta menjadi lebih bersih dan berkah.
“Allahummaj-‘alha maghnaman wa la taj’alha maghraman”
Artinya: Ya Allah, jadikanlah (zakatku) ini sebagai keberuntungan bagiku (untuk dunia dan akhirat) dan janganlah engkau menjadikannya sebagai denda (yang menimbulkan kegundahan di hatiku).
Bayar Zakat Fitrah Online di Sinergi Puspita!
Kini, Sahabat bisa bayar zakat fitrah dengan mudah melalui Sinergi Puspita, lembaga zakat terpercaya yang akan menyalurkan zakat ke mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai bentuk transparansi, Sinergi Puspita juga akan mengirimkan laporan penyaluran zakat kepada sahabat. Yuk, tunaikan zakat fitrah sekarang dan raih keberkahan Ramadhan!