Sahabat Puspita, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menunaikan ibadah qurban. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, banyak umat Muslim mencari cara agar tetap bisa melaksanakan ibadah ini, salah satunya melalui arisan hewan qurban.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum arisan qurban dalam Islam? Apakah cara ini diperbolehkan atau justru perlu dihindari?
Arisan Qurban dalam Perspektif Islam
Pada dasarnya, hukum arisan adalah mubah (diperbolehkan). karena secara praktik, arisan termasuk dalam akad wadhi’ah (titipan) dan kemudian berkembang menjadi qardh (utang piutang).
Namun, dalam praktik arisan qurban bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti riba dan jahalah (ketidakjelasan). Misalnya, adanya tambahan pembayaran yang memberatkan peserta tertentu, ketidakjelasan giliran penerima, atau sistem yang merugikan salah satu pihak. Dalam kondisi seperti ini, hukum arisan yang pada dasarnya mubah bisa berubah menjadi haram karena tidak memenuhi prinsip keadilan dan transparansi dalam muamalah.
Menurut Ahmad Sarwat dalam buku Fiqih: Sembelihan, hukum arisan qurban sangat bergantung pada sistem yang digunakan. Jika dijalankan sesuai prinsip syariat, maka hukumnya boleh. Sebaliknya, jika mengandung unsur yang menyimpang, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Hal yang Perlu Diperhatikan agar Arisan Qurban Tetap Halal
Agar praktiknya tetap sesuai dengan syariat, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Peserta sebaiknya adalah orang yang memiliki kemampuan, karena pada dasarnya arisan mengandung unsur utang.
- Harga hewan dapat berubah setiap tahun. Oleh karena itu, perlu adanya perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan ketimpangan.
- Saat penyembelihan, qurban tetap harus diatasnamakan individu (satu orang untuk kambing, atau tujuh orang untuk sapi/unta), bukan atas nama kelompok arisan.
Contoh Kasus Arisan Qurban
Sebagai contoh, harga satu ekor sapi sebesar Rp21.000.000. Jika terdapat 21 orang peserta arisan, maka masing-masing membayar Rp1.000.000, dan setiap periode akan terpilih 7 orang untuk berkurban.
Namun, pada tahun berikutnya harga sapi dengan bobot yang sama naik menjadi Rp25.000.000. Akibatnya, iuran per orang juga meningkat menjadi sekitar Rp1.190.000.
Di sinilah muncul potensi gharar (ketidakjelasan), karena jumlah yang harus dibayarkan tidak pasti sejak awal akad.
Solusi agar Tetap Sah dan Sesuai Syariat
Agar praktik ini tetap diperbolehkan, akad yang digunakan sebaiknya bukan “arisan qurban”, melainkan arisan uang seperti biasa. Uang yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan.
Jika terjadi kenaikan harga, maka kekurangan biaya menjadi tanggung jawab peserta yang mendapatkan giliran berqurban pada periode tersebut.
Penting untuk diingat, seluruh mekanisme ini harus disepakati bersama sejak awal agar tidak menimbulkan perselisihan dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Menunaikan Qurban dengan Lebih Tenang dan Bermakna
Pada akhirnya, ibadah qurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang keikhlasan, kepedulian, dan semangat berbagi kepada sesama.
Setiap tahunnya, masih banyak saudara kita di pelosok yang belum merasakan kebahagiaan Idul Adha. Melalui hal ini, kita tidak hanya menunaikan ibadah, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.
Yuk, jadikan Qurban mu tahun ini lebih luas manfaatnya!
Sinergi Puspita hadir menyalurkan amanah sahabat hingga ke pelosok, Idul Adha yang lalu, kami melakukan Qurban dibeberapa titik salah satunya Kampung Nangorak, Garut.
Baca selengkapnya: Kisah Qurban Sinergi Puspita di Kampung Nangorak, pelosok Garut
Mari, wujudkan niat baik kita bersama dan tebarkan manfaat yang lebih luas melalui qurban yang tepat sasaran.
Sahabat Puspita, konfirmasi qurban kamu di sini ya..
Admin – 081284381346
Instagram: @sinergipuspita
Facebook: Sinergi Puspita
