Sahabat Puspita, tidak semua umat Muslim mampu menjalankan puasa Ramadhan secara penuh. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu dengan menggantinya melalui pembayaran fidyah. Lalu, apa itu fidyah puasa, siapa saja yang wajib membayar, dan bagaimana cara membayarnya?
Apa Itu Fidyah dalam Islam?
Fidyah adalah pengganti ibadah puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat Islam. Secara bahasa, berasal dari kata Arab al-fidyah (الفدية) yang berarti “pengganti” atau “tebusan”.
Secara istilah syar’i, fidyah adalah kewajiban memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Jumlah fidyah disesuaikan dengan banyaknya hari puasa yang ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban tersebut juga dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang fakir miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah Ramadhan?
Berikut beberapa kriteria orang yang diperbolehkan dan wajib membayar fidyah:
1. Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang lanjut usia yang secara fisik sudah tidak sanggup menjalankan puasa Ramadhan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
2. Orang Sakit Kronis dan Tidak Ada Harapan Sembuh
Seseorang yang menderita penyakit berat atau kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa tanpa membahayakan kesehatan wajib membayar sebagai pengganti puasanya.
3. Ibu Hamil atau Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya (berdasarkan rekomendasi medis) diperbolehkan tidak berpuasa. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat mengganti dengan fidyah sesuai ketentuan syariat.
4. Orang yang Lalai Mengqadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya
Seseorang yang memiliki utang puasa Ramadhan namun menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga memasuki Ramadhan berikutnya, wajib membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaiannya.
5. Orang yang Wafat dan Masih Memiliki Utang Puasa
Apabila seorang Muslim wafat dalam keadaan masih memiliki utang puasa karena sakit yang tidak memungkinkan ia berpuasa, maka ahli warisnya dapat membayarkan fidyah atas nama almarhum.
Cara Membayar dan Menghitung Fidyah Puasa
Besaran fidyah puasa setara dengan satu porsi makan layak yang biasa dikonsumsi untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk:
- Makanan siap saji
- Bahan makanan pokok sebesar satu mud
- Uang tunai senilai satu kali makan
Disalurkan kepada fakir miskin dan dapat dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Melalui program Fidyah Sinergi Puspita, fidyah yang Sahabat tunaikan akan diwujudkan dalam bentuk paket makanan senilai Rp30.000 per hari. Penyaluran difokuskan untuk warga Aceh terdampak banjir, anak yatim dhuafa, serta lansia dhuafa yang membutuhkan bantuan pangan layak.
Sebagai contoh:
Jika memiliki utang puasa selama 5 hari, maka perhitungannya adalah:
5 hari × Rp30.000 = Rp150.000
Tunaikan Fidyah Puasa Mu Sekarang!
Kewajiban ini dapat dibayarkan secara langsung maupun diwakilkan, misalnya anak yang membayarkan fidyah untuk orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa.
Jangan tunda lagi. Jika masih memiliki utang Ramadhan dan termasuk dalam kategori wajib membayar fidyah, segera sempurnakan kewajiban Anda. InsyaAllah, setiap makanan yang tersalurkan menjadi pahala dan menghadirkan manfaat nyata bagi saudara-saudara kita di Aceh, anak-anak yatim dhuafa, dan para lansia yang membutuhkan.
Sempurnakan ibadah, bahagiakan sesama.
Dapatkan update terbaru laporan dan program Sinergi Puspita dengan mengikuti akun Sosial Media Kami:
Instagram: @sinergipuspita
Facebook: Sinergi Puspita
