Zakat adalah rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Sahabat, tahukah kalian bahwa dalam setiap harta yang kita miliki, ada hak orang lain? Oleh karena itu, menunaikan zakat penghasilan adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai bentuk kepedulian dan ketaatan kepada Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 43: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Zakat penghasilan atau zakat profesi, dikenakan pada setiap penghasilan dari pekerjaan yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari penghasilan dan bisa dibayarkan setiap bulan atau di akhir tahun.
Sinergi Puspita menerima dan menyalurkan zakat penghasilan dan diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan 8 asnaf zakat. Mari bersihkan harta, lipat gandakan berkah, dan jadikan Ramadhan ini lebih bermakna dengan berbagi!
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik