

Sebagai manusia, kita tentu tidak luput dari salah, khilaf, atau lupa. Pernahkah Sahabat terlanjur mengucapkan sumpah namun tak bisa memenuhinya? Atau mungkin ada nazar dan kewajiban syariat lain yang tidak sengaja terlanggar?
Islam adalah agama yang penuh rahmat. Melalui syariat Kafarat, Allah SWT memberikan jalan bagi kita untuk menyucikan diri, menebus kesalahan, dan menenangkan hati dari tanggungan dosa masa lalu.
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengajakan, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin..." (QS. Al-Ma'idah: 89)
Menunaikan kafarat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat pelanggarannya. Menunda pembayarannya membawa konsekuensi nyata bagi diri kita:
Kafarat utama (seperti kafarat sumpah dan nazar) diwujudkan dengan memberi makan orang miskin. Sahabat untuk menyalurkan makanan siap saji yang layak bagi para lansia dhuafa, pekerja harian, dan keluarga prasejahtera.
Berikut adalah cara menghitung nilai kafarat Sahabat:
Dikenakan jika melanggar sumpah atas nama Allah atau tidak mampu memenuhi janji nazar kebaikan.
Dikenakan bagi suami istri yang sengaja berhubungan intim (jima') di siang hari bulan Ramadhan, dan tidak mampu menunaikan puasa pengganti selama 2 bulan berturut-turut karena uzur syar'i (seperti sakit menahun atau lanjut usia)
Jangan biarkan tanggungan masa lalu menunda datangnya ketenangan dan keberkahan dalam hidup. Mari bersihkan sisa-sisa kekhilafan hari ini agar bisa melangkah ke depan dengan lebih ringan.
Salurkan kafarat Sahabat secara mudah dan tepat sasaran dengan cara:
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik