
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam Islam, yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Lebih dari sekadar kewajiban, zakat berfungsi sebagai penyucian harta dari sifat kikir, serakah, dan egoisme, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.
Salah satu bentuk zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat fitrah, yang dikeluarkan setahun sekali selama bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini diwajibkan bagi setiap Muslim, dengan besaran zakat fitrah di Jakarta pada tahun 2025 adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, atau setara dengan Rp50.000 per jiwa. Penetapan ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026.

Bagaimana hukum membayar zakat secara online?
syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat. Banyak muslim mungkin berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat. Namun, Kementrian Agama mengatakan bahwa membayar zakat secara online tetap sah, sama seperti menyerahkannya langsung kepada amil. Yang terpenting adalah niat yang benar serta memastikan zakat sampai kepada penerima yang berhak.
Kini, membayar zakat fitrah menjadi lebih mudah dan aman. Tunaikan zakat fitrah Anda bersama Sinergi Puspita, dan dapatkan laporan transparan melalui email untuk setiap zakat yang Anda titipkan.
![]()
Belum ada Fundraiser