Sinergi Puspita
Artikel
Edukasi3 November 2026· Super Admin

Hukum Penyaluran Zakat untuk Korban Bencana, Apakah Boleh?

Hukum Penyaluran Zakat untuk Korban Bencana, Apakah Boleh?

Ketika bencana terjadi, banyak orang kehilangan rumah, harta benda, bahkan sumber penghasilan. Dalam kondisi tersebut, kebutuhan hidup harus segera dipenuhi. Kita sebagai awam pun sering bertanya, apakah dana zakat boleh digunakan untuk membantu korban bencana?


Jawabannya, boleh. Namun, penyaluran zakat kepada korban bencana tetap harus memperhatikan ketentuan syariat Islam. Tidak semua orang yang terdampak bencana otomatis termasuk penerima zakat atau mustahik.


Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya.


Hukum Menyalurkan Zakat kepada Korban Bencana

Sahabat Puspita, dalam Islam, zakat telah ditetapkan untuk delapan golongan penerima sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.


“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 60) 


Korban bencana memang tidak disebutkan secara khusus dalam daftar tersebut. Namun, seseorang yang terdampak bencana dapat menjadi penerima zakat apabila kondisinya memenuhi kriteria salah satu dari delapan asnaf.


Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022 juga menegaskan bahwa dana zakat dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana dan dampaknya. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi ibadah, tetapi juga dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat musibah.


Siapa Saja Korban Bencana yang Berhak Menerima Zakat?

Status sebagai korban bencana tidak serta-merta menjadikan seseorang berhak menerima zakat. Kondisi ekonomi dan kebutuhan hidupnya tetap perlu diperhatikan.


Misalnya, seseorang kehilangan rumah, harta benda, dan mata pencaharian akibat gempa bumi. Jika kondisi tersebut membuatnya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, ia dapat termasuk golongan fakir atau miskin.


Selain itu, korban bencana yang memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan mendesak dapat menerima zakat apabila memenuhi kriteria gharim. Sementara itu, ibnu sabil dapat mencakup orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan akibat bencana dan membutuhkan pertolongan.


Karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memastikan kondisi calon penerima agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.


Bagaimana Ketentuan Penyaluran Zakat untuk Korban Bencana?

Penyaluran zakat dapat dilakukan secara langsung kepada korban yang memenuhi kriteria mustahik. Bentuknya bisa berupa uang tunai, makanan pokok, kebutuhan pengobatan, maupun barang lain yang sesuai dengan kebutuhan penerima.


Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan darurat, dana zakat juga dapat dimanfaatkan secara produktif. Misalnya, memberikan dukungan modal usaha kepada fakir miskin yang kehilangan mata pencaharian agar mereka dapat kembali memperoleh penghasilan.


Bagaimana Jika Korban Bencana Tidak Termasuk Penerima Zakat?

Korban bencana yang tidak memenuhi kriteria delapan asnaf tetap berhak mendapatkan kepedulian dan pertolongan. Hanya saja, sumber dana yang digunakan perlu disesuaikan dengan peruntukannya.


Dalam kondisi ini, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dapat menjadi alternatif untuk memenuhi berbagai kebutuhan penanggulangan bencana. Misalnya, mendukung kegiatan edukasi kebencanaan, pendampingan masyarakat, serta kebutuhan umum yang tidak dapat dipenuhi menggunakan dana zakat.


Dengan demikian, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran yang saling melengkapi dalam membantu masyarakat terdampak bencana.


Pada akhirnya, penyaluran zakat bukan hanya tentang memberikan bantuan, tetapi juga memastikan amanah tersebut sampai kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi salah satu ikhtiar untuk meringankan beban dan mendukung pemulihan kehidupan saudara-saudara kita yang terdampak bencana.


Sahabat Puspita, setiap kepedulian memiliki arti bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan. Mari salurkan zakat, infak, dan sedekah sesuai peruntukannya agar semakin banyak masyarakat terdampak bencana yang dapat merasakan manfaatnya.


Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mendukung penyediaan sumber air bagi masyarakat yang membutuhkan. Sahabat Puspita dapat mengambil bagian dalam program Hadirkan Sumber Air agar Pertanian Terus Berjalan. 


Bagikan:
Donatur

Menjadi Donatur?

Klik di sini!
Relawan

Menjadi Relawan?

Klik di sini!